Poligami merupakan melakukan perkawinan kepada beberapa perempuan atau
istri pada satu waktu. Berpoligami artinya menjalankan atau melakukan poligami.
Poligami adalahmenikahi sejumlah wanita dalam satu waktu. Antonim poligami
yaitu poliandri yakni mengawini sejumlah pria dalam satu waktu.
Muslimin yang sungguh-sungguh memahami tentang isi makna dari Al-Qur'an
entah itu seorang lelaki yang mendukung poligami ataupun perempuan yang
menolak poligami, tentu tidak akan menyampingkan firman Allah dalam Al-Qur'an
yaitu surah An-Nisa' 3. Diyakini ataupun tidak seorang suami memanglah
diperbolehkan untuk melakukan perkawinan lebih dari satu orang wanita dan inilah
yang kerap kali menjadi dalil atau hujjah terhadap laki-laki untuk menikah kembali.
"Ayat ini dijadikan oleh mereka sebagai dasar hukum kehalalan poligami"