selama-lamanya 4 tahun atau denda.
Conclusion
Buku yang berjudul "Hukum Perdata Islam Indonesia" karya Ady Purwoto,
Ahmad Baihaqi, Norcahyono, Sri Iin Hartini, Bunyamin, Mahrida, Yulianus
Pabassing, Fahriansyah, Syamsiah Nur, Nurliana, Noor Azizah, M. Firman Mustika,
dan Dwi Nur Fauziah Ahmad adalah sebuah karya kolaboratif yang menghadirkan
pandangan mendalam tentang hukum perdata Islam dalam konteks Indonesia.
Ditulis oleh sejumlah penulis ahli di bidangnya, buku ini juga mengeksplorasi
berbagai aspek hukum perdata Islam secara rinci dan praktis.
Buku ini mengadopsi Pendekatan Komprehensif dengan mencakup beragam
topik yang relevan dalam hukum perdata Islam, termasuk pernikahan, warisan,