Pasal 1320 KUH Perdata dengan jelas mensyaratkan sahnya suatu perjanjian
yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri
2. Memiliki kemampuan dalam membuat perjanjian
3. Sebab hal tertentu
4. Sesuatu yang halal
Syarat Sahnya Perkawinan
Agar perkawinan sah maka undang-undang mensyaratkan harus memenuhi :
1. Syarat Materiil, merupakan syarat yang menyangkut pribadi kedua calon
mempelai yang akan melangsungkan perkawinan serta ijin yang harus
diberikan yang ditentukan oleh undang-undang. Syarat materiil terbagi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!