Musyawarah atau mediasi dapat menjadi salah satu cara penyelesaian konflik
dalam kasus kekerasan dalam perkawinan. Musyawarah merupakan cara damai
untuk menyelesaikan sengketa dengan melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam
konflik, di mana mereka berdiskusi untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa
melibatkan pihak ketiga seperti pengadilan atau kepolisian. Dalam konteks
kekerasan dalam perkawinan, musyawarah atau mediasi dapat dilakukan untuk
membantu pasangan menyelesaikan konflik yang terjadi. Musyawarah dapat
dilakukan oleh lembaga atau organisasi yang terkait dengan masalah KDRT, seperti
dinas sosial, pusat rehabilitasi, puskesmas, atau organisasi yang berfokus pada isuisu keluarga dan kesehatan.Dalam musyawarah, pihak-pihak yang terlibat dalam
konflik diharapkan dapat membuka diri untuk saling mendengarkan dan memahami
perspektif masing-masing. Tujuan dari musyawarah adalah untuk mencapai