Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dinna Destiyani Roidah

222121006 (HKI 4)

Universias Islam Negri Raden Mas Said Surakarta,Indonesia

Abstrak

Hukum perwakafan merupakan dokumen hukum yang mengatur segala aspek yang terkait dengan wakaf, termasuk pengaturan hukum, prosedur, dan mekanisme yang harus diikuti dalam pembentukan, pengelolaan, dan penggunaan aset wakaf. Yang bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terperinci bagi pihak yang terlibat dalam perwakafan, termasuk wakif , nazir , dan mustahiq. Wakaf dapat melibatkan aset berharga seperti tanah, bangunan, uang, atau barang bergerak lainnya, dan oleh karena itu, diperlukan regulasi yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan, pemalsuan, atau pengalihan yang tidak sah terhadap aset wakaf. Selain itu hukum perwakafan juga bertujuan untuk mempromosikan optimalisasi manfaat sosial dan ekonomi wakaf. diharapkan wakaf dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan sosial. Hal ini dapat mencakup pengakuan hukum wakaf, perlindungan hukum terhadap hak-hak wakif dan mustahiq, serta pembentukan badan otoritatif yang bertanggung jawab atas pengelolaan wakaf. Dalam konteks global hukum perwakafan juga dapat membantu meningkatkan pemahaman dan kerjasama antara negara-negara yang memiliki praktik perwakafan yang berbeda. Melalui kerangka kerja yang seragam, negara-negara dapat saling belajar dan berbagi pengalaman dalam meningkatkan efektivitas perwakafan dan memastikan perlindungan yang adekuat bagi wakaf.

Keyword: Hukum, Wakaf, Wakif

Intriduction

 

Didalam buku ini merupakan sebuah kajian yang membahas mengenai Hukum Perwakafan yang dimana fokus pada latarbe lakang hukum yang mengatur tentang institusi wakaf  yang melibatkan peralihan harta oleh seorang wakif untuk tujuan amal atau kepentingan umum. Selain itu buku ini juga membahas detai tentang pengertian wakaf, sejarah perwakafan, rukun dan syarat wakaf, landasan hukum perwakafan, potensi wakaf di indonesia, badan wakaf di indonesia,kelemahan dan tantangan wakaf di indonesia, peran wakaf dalam penanggulangan kemiskinan,wakaf di dunia, pembagian dan tata cara wakaf, wakaf tunia, wakaf produktif dan proses wakaf menjadi pembahasan dalam buku ini.

 

Resul and Discussion

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun