Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menghimpun, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang berskala nasional dan internasional.

Adapun harta benda wakaf yang dikelola BWI saat ini yaitu: 

Wakaf uang.

Wakaf tanah.

Wakaf saham.

KELEMAHAN DAN TANTANGAN WAKAF DI INDONESIA

1.Kelemahan Wakaf di Indonesia

Kelemahan wakaf di Indonesia terletak pada masalah Wakaf Tunai. Salah satunya adalah kurangnya data rinci tantang wakaf secara umum, Analisis faktor internal (kekuatan dan kelemahan) dan faktor eksternal (peluang dan ancaman) diperoleh melalui tinjauan literatur dan indepth interview terhadap para responden pakar yang memahami masalah wakaf tunai di Indonesia. Sehingga dengan hal tersebut akan mampu dengan cepat dan tepat mengidentifikasi faktor-faktor strategis.

Faktor Internal Faktor-faktor internal yang berpengaruh terhadap pengembangan wakaf tunai di Indonesia terdiri dari kekuatan dan kelemahan. Faktor yang menjadi kekuatan meliputi: 

Instrumen pengelolaan yang variatif 

Adanya fatwa MUI dan UU wakaf tunai

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun