Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Peraturan Pemerintah No. 28 1977, Pasal 9 Tentang Tata Cara Wakaf Tanah Milik:

Pihak yang ingin menyerahkan tanahnya harus menghadap akta ikrar wakaf yang resmi untuk memenuhi ikrar wakaf.

Pejabat pembuat sertifikat wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.

Isi dan bentuk janji wakaf ditentukan oleh Menteri Ibadah.

Pelaksanaan Ikrar serta penyusunan Undang-Undang Ikrar Wakaf dianggap sah apabila didukung dan dikuatkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Dalam memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima tanah wajib membawa dan menyerahkan kepada petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen sebagai berikut:

1) Sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan tanah lainnya.

2) Surat pernyataan dari kepala desa, diperkuat oleh camat setempat, yang menjelaskan kebenaran tentang kepemilikan tanah dan tidak terlibat dalam perselisihan apa pun.

2. Sertifikat pendaftaran tanah. Izin Bupati/Walikota Kepala Daerah cq. Ketua Sous. Badan Pertanian Daerah.

3. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Wakaf Pendaftaran Tanah yang dimiliki:

Setelah akta gadai ditandatangani sesuai dengan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9, pejabat pelaksana gadai atas nama Nazir yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada bupati/walikota, kepala daerah. . Ketua Sous. Departemen Pertanian setempat mendaftarkan hak guna tanah yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun