Sejak zaman Nabi, Khilafah, dan dinasti Islam hingga saat ini, wakaf masih dilakukan dari waktu ke waktu di semua negara muslim termasuk Indonesia. Hal ini terlihat pada kenyataan bahwa lembaga wakaf Islam telah diadopsi (diterima) ke dalam hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Selain itu juga merupakan fakta bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun artinya sudut, tiang, adalah sendi utama atau elemen utama dalam pembentukan sesuatu. Tanpa harmoni, sesuatu tidak dapat bersatu. Demikian juga syarat-syarat yang menentukan sah tidaknya wakaf. Mengenai jumlah rukun, ada perbedaan pendapat antara madzhab Hanafi dan kebanyakan ahli hukum. Menurut ulama mazhab Hanafi, rukun wakaf hanya satu, yaitu akad berupa ijab (pernyataan wakif). Sedangkan akseptasi (pernyataan penerimaan wakaf) tidak menjadi andalan bagi ulama madzhab Hanafi karena akadnya tidak mengikat.
Menurut mayoritas ulama Madzhab Syafi`i, Maliki dan Hanbali, landasan wakaf memiliki empat pilar, atau elemen kunci dari wakaf:
 a. Adanya wakif (orang yang berwakaf)Â
 b. Maukuf alaih (orang yang menerima wakaf)
 c. Maukuf (benda yang di wakafkan)
 d. Sighat
Setiap pilar juga harus memenuhi persyaratan tertentu. Untuk Wakif, ada beberapa syarat, yaitu:
 a. Wakif harus orang yang merdeka
 b. BalighÂ