Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum, tidak ada ayat dalam Al-Qur'an yang secara jelas menjelaskan konsep wakaf. Wakaf adalah infaq fi sabilillah, sehingga dasar yang digunakan para ulama untuk menjelaskan konsep wakaf didasarkan pada keumuman ayat-ayat dalam al-Qur'an yang menjelaskan infaq fi sabilillah.
Landasan Hukum Perwakafan Menurut Hukum Islam Wakaf tidak dijelaskan secara jelas dalam AlQur'an, namun ada pedoman umum untuk wakaf meskipun tersirat. Pengertian membelanjakan harta di jalan Allah dalam ayat di atas termasuk pengeluaran untuk keperluan jihad, membangun universitas, rumah sakit, penelitian ilmiah dan sejenisnya.
Landasan Hukum Perwakafan Hukum Positif Wakaf sendiri telah diatur dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang perwakafan, selain itu masih ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang perwakafan dalam konstitusi antara lain:
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perincian Terhadap Peraturan Pememrintah No. 28 Tahun 1977 Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
Instruksi Bersama Mentri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 4 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
Badan Pertahanan Nasional Nomor 360.1-2782 tentang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf. 4 32 Hukum Perwakafan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Bagian II
WAKAF DI INDONESIA
Potensi Wakaf Di Indonesia

Wakaf merupakan salah satu dana phylantropi islam yang memiliki potensi besar untuk kesejahteraan negara. Potensi ini akan efektif jika pengelolaannya dilaksanakan dengan serius. Indonesia menduduki peringkat sebagai negara dengan potensi wakaf terbesar karena penduduknya mayoritas beragama Islam. Presiden Islamic Development Bank (IDB) Ahmad Mohammed Ali mengatakan bahwa Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki potensi sebagai pusat pergerakan wakaf di Asia Tenggara. Selain itu, beliau mengindikasikan bahwa BWI harus mendirikan Bank Wakaf untuk negara-negara ASEAN yang kemudian dikelola untuk kemaslahatan bersama. Lahirnya UU No.41 tahun 2002 tentang wakaf dan Peraturan pemerintah 4 34 Hukum Perwakafan N0.42 tentang pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2002 merupakan jawaban bagi masa depan perwakafan di Indonesia agar dapat lebih diberdayakan secara efisien dan profesional.

Banyak pihak yang optimis memperkirakan bahwa Indonesia memiliki potensi wakaf, baik wakaf dalam bentuk harta tak bergerak (seperti tanah) maupun dalam bentuk harta tak tetap/bergerak (seperti wakaf uang atau wakaf tunai) yang sangat besar.
Potensi Harta Wakaf tak bergerak
Perkiraan potensi wakaf harta tak bergerak (tanah) yang sangat besar di Indonesia, selama ini lebih banyak didasarkan pada hasil perhitungan luas tanah wakaf yang ada dan estimasi harga tanah. ada beberapa hal yang mungkin belum dipertimbangkan ketika menyusun perkiraan potensi wakaf harta tak bergerak tersebut, yaitu antara lain:
Legalitas---yang biasanya dikaitkan dengan sertifikasitanah wakaf.
Terkait dengan tanah wakaf bersertifikat---karena ketidaktersediaan data base---juga belum dapat dipastikan luas tanah yang sesungguhnya dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif lebih lanjut.
Tanah wakaf tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia dan orientasi pemanfaatan tanah wakaf juga berbeda.
Faktor lain yang juga perlu menjadi pertimbangan dalam pengembangan dan pemberdayaan harta (tanah) wakaf agar lebih produktif, berikut potensinya adalah berkaitan dengan pemetaan harta wakaf yang memperhatikan beberapa kriteria berikut:
Kategori harta (tanah): apakah tanah wakaf tersebut merupakan tanah perdesaan, tanah perkotaan atau tanah pantai dan sebagainya. Kategorisasi ini penting untuk menyusun rencana strategis pengembangan wakaf agar lebih produktif.
Kategori lokasi: apakah tanah persawahan, tanah perkebunan, tanah ladang/padang rumput, dan sebagainya.
/Kategori sektor/lapangan usaha: apakah pertanian, perkebunan, pertokoan, rumah sakit, dan sebagainya.

2. Potensi Wakaf Harta Bergerak
Perkiraan potensi wakaf harta bergerak (khususnya uang) yang berkembang dan disampaikan kepada publik juga bervariasi dengan asumsi dan argumentasi yang beragam pula. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan dengan menggunakan asumsi-asumsi tersebut diketahui bahwa potensi wakaf uang yang dapat dikumpulkan dari masyarakat Muslim Indonesia cukup besar. Besaran wakaf uang dapat dikelompokkan sesuai dengan 3 skenario yang 4 40 Hukum Perwakafan telah ditetapkan, Dari hasil perhitungan untuk ketiga skenario tersebut diketahui bahwa sekitar 98,89 persen potensi wakaf tunai berasal dari penduduk Muslim berpendapatan menengah dan sisanya (1,11 persen) merupakan potensi wakaf penduduk Muslim berpendapatan tinggi.

Apabila 10 persen dari penduduk Muslim berwakaf senilai Rp10.000 per orang per bulan, maka potensi wakaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp197,0 miliar per bulan atau sekitar Rp2,36 triliun per tahun. Apabila jumlah wakif bertambah menjadi 25 persen dari penduduk Muslim dan nilai wakaf tetap Rp10.000 per orang per bulan, maka potensi wakaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp492,5 miliar per bulan atau sekitar Rp5,91 triliun per tahun. Selanjutnya, apabila jumlah wakif bertambah menjadi 50 persen dari penduduk Muslim dan nilai wakaf tetap Rp10.000 per orang per bulan, maka potensi wakaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp985,0 miliar per bulan atau sekitar Rp11,82 triliun per tahun. Hasil perhitungan potensi wakaf uang secara rinci menurut scenario dan kelompok pendapatan masyarakat muslim.

BADAN WAKAF DI INDONESIA

Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Muhammad Irwan dan Hamsah Hj. Sunuwati 41 4Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 75/M tahun 2007, yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007. BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, BWI merupakan lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
Adapun syarat untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan wakaf indonesia, setiap anggota harus memenuhi persyaratan :
Warga negara indonesia
Beragama islam
Dewasa
Amanah
Mampu secara jasmani dan rohani
Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
Memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalamandibidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya dibidang ekonomi syariah.
Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ketentuan mengenai persyaratan lain untuk menjadi anggota badan wakaf indonesia ditetapkan oleh badan wakaf Indonesia.
Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
 Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
 Memberhentikan dan mengganti nazhir.
Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Adapun strategi untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dikembangkan oleh BWI adalah sebagai berikut:
Meningkatkan kompetensi dan Jaringan Badan Wakaf Indonesia, baik nasional maupun internasional.
Membuat peraturan dan kebijakan di bidang perwakafan. 4 44 Hukum Perwakafan
Meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat untuk berwakaf.
Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan Nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
Mengkoordinasi dan membina seluruh Nazhir wakaf.
Menertibkan pengadministrasian harta benda wakaf.
Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
Menghimpun, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang berskala nasional dan internasional.

Adapun harta benda wakaf yang dikelola BWI saat ini yaitu:
Wakaf uang.
Wakaf tanah.
Wakaf saham.

KELEMAHAN DAN TANTANGAN WAKAF DI INDONESIA
1.Kelemahan Wakaf di Indonesia
Kelemahan wakaf di Indonesia terletak pada masalah Wakaf Tunai. Salah satunya adalah kurangnya data rinci tantang wakaf secara umum, Analisis faktor internal (kekuatan dan kelemahan) dan faktor eksternal (peluang dan ancaman) diperoleh melalui tinjauan literatur dan indepth interview terhadap para responden pakar yang memahami masalah wakaf tunai di Indonesia. Sehingga dengan hal tersebut akan mampu dengan cepat dan tepat mengidentifikasi faktor-faktor strategis.
Faktor Internal Faktor-faktor internal yang berpengaruh terhadap pengembangan wakaf tunai di Indonesia terdiri dari kekuatan dan kelemahan. Faktor yang menjadi kekuatan meliputi:
Instrumen pengelolaan yang variatif
Adanya fatwa MUI dan UU wakaf tunai
Kemudahan berwakaf tunai dan zero cost of fund
Memperluas basis sumber dana wakaf
Konsep fikih wakaf yang fleksibel, dinamis dan terbuka.
Sedangkan faktor yang menjadi kelemahan meliputi:
Kurangnya sosialisasi tentang wakaf tunai kepada masyarakat umum
Kekurangan SDM dan nazhir yang Profesional
Aset wakaf strategis dan potensial belum teridentifikasi dan tersertifikasi dengan baik
Jaringan bisnis yang belum kuat
Tingkat kepatuhan sebagian lembaga wakaf yang masih lemah.
 Faktor Eksternal Faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi perkembangan wakaf tunai di Indonesia terdiri dari peluang dan ancaman. Faktor yang menjadi peluang meliputi:
Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam
 Dukungan dari pemerintah dan pemda
Potensi wakaf tunai yang tak terhingga
Minat masyarakat terhadap ekonomi syariah semakin tumbuh
Banyak munculnya lembaga keuangan syariah dan program studi terkait ekonomi Islam di perguruan tinggi negeri dan swasta.
Sementara itu, faktor-faktor yang menjadi ancaman melipui:
Kondisi ekonomi yang tidak menentu
Mayoritas nazhir yang masih tradisional
Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap wakaf tunai
Lemahnya political will pemegang otoritas
Belum sempurnanya UU wakaf yang ada.

Tantangan Wakaf di Indonesia
Tantangan pertama, yaitu terkait validasi data aset wakaf, termasuk wakaf uang atau wakaf tunai.
Tantang Kedua, peningkatan pengumpulan wakaf uang.
Tantangan Ketiga, sertifikasi tanah wakaf.
Tantangan Keempat, sengketa tanah wakaf yang memerlukan mediasi dan advokasi serta ruislag (tukar guling) tanah wakaf yang bermasalah.
Tantangan kelima, yaitu pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan umat.
Tantangan Keenam, kapasitas dan rasa tanggung jawab para nazir.
Tantangan lainnya, yaitu ketidakserataan pemahaman tentang wakaf oleh masyarakat terhadap ketentuan Undang-Undang No 41 tahun 2004, khususnya terkait dengan wakaf dan jenis-jenis wakaf, belum optimalnya pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif, masih banyaknya nazir yang tidak profesional, belum tersedianya data base wakaf, serta belum optimalnya jejaring pemberdayaan dan pengembangan wakaf uang. Menurutnya, bagi sebagian besar umat Islam di Tanah Air, wakaf masih identik dengan harta tidak bergerak, seperti wakaf tanah atau bangunan. Baru belakangan ini masyarakat dikenalkan dengan wakaf dalam bentuk harta bergerak, kebanyakan orang menyebut dengan Wakaf Uang.
Peran Wakaf Dalam Penanggulangan Kemiskinan
Salah satu upaya untuk mengembangkan perekonomian masyarakat adalah dengan memaksimalkan kapasitas lembaga-lembaga yang telah diatur oleh ajaran Islam, seperti zakat, infaq, sedekah, hibah, wakaf dan sebagainya. Wakaf merupakan sumber pendanaan yang berpotensi untuk membangun perekonomian rakyat.
Mengingat krisis di Indonesia, wakaf tunai bisa menjadi alat untuk strategi pengentasan kemiskinan. Karena dengan wakaf tunai tujuannya wakaf menjadi produktif dan produknya dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan dan yang berada di bawah garis kemiskinan. Seseorang yang mempunyai keterbatasan uang atau dana dapat melaksanakan wakaf tunai ini sesuai dengan kapasitasnya. Keuntungan wakaf tunai (cash waqf) adalah uang digunakan sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Menurut M. Abdul Manan, tujuan wakaf tunai sebagai berikut:
Manfaat untuk kesejahteraan pribadi (dunia-akhirat).
Kemaslahatan bagi kesejahteraan keluarga (duniaakhirat).
Pembangunan sosial
Membentuk masyarakat sejahtera, jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan jaminan sosial bagi masyarakat kaya.
Bagian III
WAKAF DI DUNIA
Wakaf di Timur Tengah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun