Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program pengelolaan wakaf yang efektif:

Program jangka pendek

Untuk mengembangkan tanah wakaf secara efektif, salah satu hal yang dilakukan pemerintah dalam program jangka pendek adalah pembentukan Ban Wakaf Indonesia (BWI).

Program jangka menengah dan Panjang

Badan Wakaf Indonesia yang mengkoordinir organisasi wakaf akan memberikan dukungan manajemen untuk melaksanakan pengelolaan lahan produktif, seperti:

a. Mendukung sumber daya manusia

b. Mendukung advokasi kebijakan

c. Bantuan keuangan

d. Bantuan pemantauan

Proses Wakaf

Situasinya berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Hibah Tanah Milik dan Ringkasan Hukum Islam. Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP. Nomor 42 Tahun 2006 menjelaskan proses atau proses wakaf secara rinci sebagai berikut:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun