Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Berakal 

d. Cerdas

Jalaluddin al-Mahally menambahkan bahwa wakif dapat dengan bebas menuntut haknya dan dapat menguasai benda tersebut sehingga wakaf tersebut bersifat perseorangan atau organisasi. Menurut al-Mahally, wakif harus orang yang "Shihhatu Ibarah dan Ahliyatut Tabarru", wakif harus memiliki kewenangan hukum untuk bertindak (bekwan heid). Jadi tidak bisa menjadi wakif rahmat. Anak-anak masih kecil dan harus memenuhi persyaratan umum seperti dalam hal muamalah (tabarru`). Wakaf menjadi sah, jika wakif tersebut sudah dewasa, memiliki pikiran yang jernih (rasional) dan memiliki kehendak sendiri, tanpa ada unsur paksaan atau Islam, maka dari sudut pandang KUHP.

Wakaf menjadi sah, jika wakif tersebut sudah dewasa, memiliki pikiran yang jernih (rasional) dan memiliki kehendak sendiri, tanpa ada unsur paksaan atau Islam, maka dari sudut pandang KUHP tentang keberadaan Wakaf, 4 ( empat) unsur (rukun) yang harus dipenuhi, yaitu:

 a. adanya orang yang berwakaf (waqif) sebagai subjek wakaf

 b. adanya benda yang diwakafkan (mauquf)

 c. adanya penerima wakaf (sebagai subyek wakaf) (nadzir)

 d. adanya 'aqad atau lafadz atau pernyataan penyerahan wakaf dari tangan wakif kepada orang atau tempat berwakaf (simauqufalaihi).

Susunan unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 217 nomor 2 Kompendium Hukum Islam mengatur bahwa yang diwakafkan atau diwakafkan dapat:

a. orang

b. orang-orang; atau

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun