Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain rukun wakaf, ada juga syarat-syarat umum yang harus dipenuhi untuk wakaf. Adapun syarat sahnya wakaf secara umum adalah:

1. Wakaf harus bertahan (permanen) selamanya;

2. Wakaf harus dilakukan secara tunai terlepas dari terjadinya peristiwa di masa    depan, karena menyatakan wakaf mengakibatkan hilangnya aset segera setelah 

3. Tujuan wakaf harus jelas, artinya wakaf harus dengan jelas menyebutkan siapa wakaf itu;

4. Wakaf adalah sesuatu yang harus dilakukan tanpa syarat khiyar, yaitu tidak mungkin untuk membatalkan atau melanjutkan wakaf yang telah dideklarasikan karena pernyataan wakaf adalah sah dalam bentuk dan selama-lamanya.wakif menyatakan wakaf;

Wakaf Produktif

Wakaf Produksi adalah harta tetap atau harta asli yang digunakan untuk kegiatan produktif di bidang pertanian, industri, perdagangan dan jasa yang keuntungannya tidak diperoleh secara langsung. Wakaf pada hakekatnya efisien dalam arti harus diproduksi karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan hasil yang digunakan untuk peruntukannya (mauquf alaih).

Adapun jenis-jenis wakaf produktif itu sendiri adalah :

Wakaf uang

Wakaf saham

Sertifikat wakaf tunai

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun