Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Arif Al M.Nur Rianto. Lembaga Keuangan Syariah, Bandung : CV PUSTAKA SETIA, 2012.

Asytuti, Rinda. 2012, "Optimalisasi Wakaf Produktif." At-Taradhi Jurnal Study Ekonomi, IAIN Pekalongan 3, no. 1 : 45-53.

Athoilah, 2014, Hukum Wakaf, Yrama Widya, Bandung.

Candra, Hari and Naila Amania. 2018. "Peran Lembaga Pendidikan Wakaf Dalam Membentuk Karakter Bertoleransi." ZIFWAZ : Jurnal Zakat dan Wakaf 4, no. 2 :263

Djunaidi Achmad,Thobieb al-Asyhar. 2006. Menuju Era Wakaf Produktif, Mitra Abadi Press.

Ghozilah, Umi. 2019. "Pengelolaan Wakaf Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat Di KSPPPS MBT Bina Ummat Sejatera Lasen Rembang." UIN Wali Songo Semarang.

https://sedekahair.org/peran-wakaf-dalam-mengentaskan-kemiskinan-di-indonesia/ 

https://www.republika.co.id/berita/p34v39396/ini-enam-tantangan-perwakafan-di-indonesia

Huda Nurul dan Mohamad Heykal. LEMBAGA KEUANGAN ISLAM Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta : PT Fajar Interpratama Mandiri, 2010.

Imam Suhadi Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat, (Bandung : Pustaka Setia,2010).,4

KhosyahSiah, M.Ag. Wakaf & Hibah Perspektif Ulama Fiqih Dan Perkembangannya di Indonesia(yogyakarta : PT dana Bakti Prima Yasa, 2002)., 8

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun