Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mubarok Jaih, 2008, Wakaf Produktif, Simbiosis Rekatama Media, Bandung.

Muhayat, Imam, 2013, "Lembaga Wakaf: Suatu Solusi Pembiayaan Pendidikan Islam."

Mukafi Niam, "Forum Wakaf Asia Tenggara Dibentuk", (www.nu.or.id, diakses 3 Desember 2016).

 Najib, Tuti A, Ridwan al-Makassary (ed). 2006. Wakaf, Tuhan, dan Agenda Kemanusiaan:Studi tentang Wakaf dalam Perspektif Keadilan Sosial di Indonesia. Jakarta: Centerfor the Study of Religionand Culture

Rosalinda,M.Ag manajemen wakaf Produktif, (jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2015).,388

Sinergi Foundation, Pengelolaan Wakaf di Yordania, Pengelolaan Wakaf di Yordania - Sinergi Foundation

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun