Mengenai jumlah nadzir yang diperbolehkan untuk satu satuan wakaf, diatur dalam Pasal 219 ayat (5) Kompendium Hukum Islam, yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang oleh Kecamatan. kepala urusan agama diangkat atas usul majelis ulama setempat dan kepala lingkungan.
Mengenai jumlah nadzir yang diperbolehkan untuk satu satuan wakaf, diatur dalam Pasal 219 ayat (5) Kompendium Hukum Islam, yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang oleh Kecamatan. kepala urusan agama diangkat atas usul majelis ulama setempat dan kepala lingkungan.
Kemudian bila berbentuk badan hukum, maka nadzir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :Â
Badan hukum indonesia dan berkedudukan di IndonesiaÂ
Mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkannya.Â
Dalam memenuhi janji wakaf, sesuai dengan ketentuan Pasal 223 ayat (4) ringkasan hukum Islam, pihak yang membuat janji wakaf harus menyerahkan kepada petugas yang mewakafkan dokumen-dokumen sebagai berikut:Â
Tanda bukti pemilikan harta bendaÂ
Jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai surat keterangan dari kepala desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud.Â
Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkuatan
Selain itu, objek wakaf harus didaftarkan di Kabupaten untuk menjaga keutuhan dan keawetannya. Pasal 224 KUHP mengatur bahwa setelah pelaksanaan akta gadai, kepala kantor urusan agama kabupaten atas nama nadzir yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Camat untuk pengakuan harta benda benda yang bersangkutan. untuk menjaga keutuhan dan daya tahannya.
Landasan Hukum PerwakafanÂ