Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudahan berwakaf tunai dan zero cost of fund

Memperluas basis sumber dana wakaf 

Konsep fikih wakaf yang fleksibel, dinamis dan terbuka.

Sedangkan faktor yang menjadi kelemahan meliputi:

Kurangnya sosialisasi tentang wakaf tunai kepada masyarakat umum 

Kekurangan SDM dan nazhir yang Profesional 

Aset wakaf strategis dan potensial belum teridentifikasi dan tersertifikasi dengan baik 

Jaringan bisnis yang belum kuat 

Tingkat kepatuhan sebagian lembaga wakaf yang masih lemah.

 Faktor Eksternal Faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi perkembangan wakaf tunai di Indonesia terdiri dari peluang dan ancaman. Faktor yang menjadi peluang meliputi: 

Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun