Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara agama, kebaikan tidak hanya dalam doa dan ibadah. Membantu yang kurang mampu dan memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat juga merupakan kewajiban seorang muslim. . Jadi lebih baik berinvestasi pada yang terbaik dan tidak pelit dengan uang. Dalam infaq, masalahnya adalah kualitas, bukan kuantitas, yaitu meskipun sedikit. Dalam Islam, tujuan infaq tidak hanya untuk mengisi perut yang kosong tetapi juga untuk menumbuhkan ekonomi untuk mencari nafkah. Penghapusan ikatan Mahbub dengan imajinasi dan fantasi memungkinkan kesopanan dan pengorbanan diri berkembang.

kafan 

Rukun dan syarat wakaf tunai :

Pada prinsipnya prinsip dan syarat wakaf uang sama dengan wakaf tanah. Adapun rukun wakaf uang adalah :

Ada orang yang memiliki wakaf (wakif)

Memiliki harta kekayaan (mauquf);

ada tempat yang kepemilikannya adalah wakaf/tujuan wakaf (mauquf alaih) atau  peruntukan benda wakaf;

Memiliki kontrak/pernyataan wakaf (sighat) atau komitmen wakaf.

Dalam UU No. 41 Tahun 2004 terdapat tambahan unsur atau rukun wakaf, yaitu:

1. Ada orang yang mendapatkan atribut wakaf dari wakif sebagai pengelola wakaf;

2. Ada periode wakaf (beberapa wakaf).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun