Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa 

Amanah 

Mampu secara jasmani dan rohani 

Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum 

Memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalamandibidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya dibidang ekonomi syariah. 

Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional 

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ketentuan mengenai persyaratan lain untuk menjadi anggota badan wakaf indonesia ditetapkan oleh badan wakaf Indonesia.

Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

 Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.

Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun