DewasaÂ
AmanahÂ
Mampu secara jasmani dan rohaniÂ
Tidak terhalang melakukan perbuatan hukumÂ
Memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalamandibidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya dibidang ekonomi syariah.Â
Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasionalÂ
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ketentuan mengenai persyaratan lain untuk menjadi anggota badan wakaf indonesia ditetapkan oleh badan wakaf Indonesia.
Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
 Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.