Wakaf di Turki
Turki dianggap sebagai Negara yang berhasil dalam menjalankan praktik wakaf, terutama pada masa Dinasti Turki Utsmani , yang sampai tahun 1925 terdapat luas lahan subur di Negara ini dikelola oleh wakaf. secara garis besar dibagi menjadi dua jenis, pertama berbentuk sosial,seperti disalurkan kepada fakir miskin, rumah sakit atau pengobatan gratis, besiswa untuk pelajar, pembangunan panti asuhan, dan lain-lain. yang kedua adalah berbentuk ibadah, seperti membangun masjid, dan sarana prasarana ibadah lainnya.
Wakaf di Yordania
Pengelolaan wakaf di Yordania dinilai sangat produktif. Hasil pengelolaan wakaf digunakan untuk berbagai proyek untuk kemaslahatan umat. Kementerian Wakaf Yordania berupaya untuk mengembangkan harta wakaf melalui berbagai program yang sangat menunjang peningkatan harta wakaf. Misalnya, menambah lahan pertanian dan menyiapkan layanan percetakan bisnis.
B.Wakaf di Asia Tenggara
Wakaf di Indonesia
Praktek wakaf di Indonesia masih dominan pada penggunaan untuk tempat-tempat ibadah seperti mesjid, pondok pesantren, musholah dan keperluan ibadah lainnya. Sementara pemanfaatannya untuk meningkatkan kesejahteraan umum di bidang ekonomi masih sangat minim, bukan benda-benda produktif yang dapat mendatangkan keejahteraan umat. Dengan demikian menimbulkan isltilah bahwa benda wakaf tidak hanya benda tidak bergerak saja, tetapi juga mencakup benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda-benda lainnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Wakaf di Malaysia
Sebagai negara Muslim, Malaysia memiliki harta wakaf yang cukup banyak dan tersebar luas di seluruh penjuru negeri. Di Malaysia, harta wakaf tidak hanya digunakan untuk keperluan keagamaan saja, tetapi juga digunakan untuk kepentingan pendidikan. Bahkan ada juga yang digunakan untuk kepentingan ekonomi, seperti untuk pembangunan apartemen, pertokoan, stasiun pengisian bahan bakar/SPBU, kebun kelapa, dan sebagainya.
3.Wakaf di Singapura
Singapura memberikan kewenangan pengelolaan wakaf pada MUIS. MUIS berperan sebagai regulator yang memiliki otoritas dalam mengadministrasikan kekayaan dan aset wakaf di Singapura serta memastikan seluruh aset mendapatkan hasil yang maksimal. Dalam implementasinya tata kelola wakaf di Singapura, MUIS berpedoman pada AMLA (UU Administrasi Hukum Islam).