Dalam rangka pengelolaan benda wakaf, nadzir yang terorganisir sebagaimana diatur dalam pasal 215 angka 5 Kompendium Hukum Islam harus berbentuk sekelompok orang atau badan hukum yang bertanggung jawab memelihara dan mengurus benda wakaf. Nadzir perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Adendum Hukum Islam harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:Â
a. Warga negara indonesÂ
b. Beagama IslamÂ
c. Sudah dewasaÂ
d. Sehat jasmaniah dan rohaniahÂ
e. Tidak berada dibawah pengampuanÂ
f. Bertempat tinggal dikecamatan tempat letak benda yang di wakafkannya.
Sebelum menjabat, Nadzir harus mengucapkan sumpah di hadapan Kepala Subbagian Agama dengan dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dengan sumpah sebagai berikut::
Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya untuk diangkat menjadi Nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siapa pun juga.
Saya bersumpaH, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tiada. sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa akn menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang di bebankan kepada saya selaku nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai dengan maksud dan tujuannya.