Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka pengelolaan benda wakaf, nadzir yang terorganisir sebagaimana diatur dalam pasal 215 angka 5 Kompendium Hukum Islam harus berbentuk sekelompok orang atau badan hukum yang bertanggung jawab memelihara dan mengurus benda wakaf. Nadzir perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Adendum Hukum Islam harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. Warga negara indones 

b. Beagama Islam 

c. Sudah dewasa 

d. Sehat jasmaniah dan rohaniah 

e. Tidak berada dibawah pengampuan 

f. Bertempat tinggal dikecamatan tempat letak benda yang di wakafkannya.

Sebelum menjabat, Nadzir harus mengucapkan sumpah di hadapan Kepala Subbagian Agama dengan dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dengan sumpah sebagai berikut::

Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya untuk diangkat menjadi Nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siapa pun juga.

Saya bersumpaH, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tiada. sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa akn menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang di bebankan kepada saya selaku nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun