Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Memberhentikan dan mengganti nazhir.

Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.

Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Adapun strategi untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dikembangkan oleh BWI adalah sebagai berikut: 

Meningkatkan kompetensi dan Jaringan Badan Wakaf Indonesia, baik nasional maupun internasional. 

Membuat peraturan dan kebijakan di bidang perwakafan. 4 44 Hukum Perwakafan 

Meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat untuk berwakaf. 

Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan Nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf. 

Mengkoordinasi dan membina seluruh Nazhir wakaf.

Menertibkan pengadministrasian harta benda wakaf.

Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun