Memberhentikan dan mengganti nazhir.
Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Adapun strategi untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dikembangkan oleh BWI adalah sebagai berikut:Â
Meningkatkan kompetensi dan Jaringan Badan Wakaf Indonesia, baik nasional maupun internasional.Â
Membuat peraturan dan kebijakan di bidang perwakafan. 4 44 Hukum PerwakafanÂ
Meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat untuk berwakaf.Â
Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan Nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.Â
Mengkoordinasi dan membina seluruh Nazhir wakaf.
Menertibkan pengadministrasian harta benda wakaf.
Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.Â