Bupati/Walikota Kepala Daerah cq. Ketua Sous. Dinas Pertanian setempat, setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan tanah yang bersangkutan dalam buku tanah dan sertipikatnya.
4. Kompilasi Pasal 223 Hukum Islam tentang Tata Cara Wakaf:
Pihak yang ingin memenuhi wakaf dapat menyatakan janji wakaf sebelum 104roperty formal memenuhi janji wakaf untuk memenuhi janji wakaf.
Isi dan bentuk janji wakaf ditentukan oleh Menteri Ibadah.
Pelaksanaan ikrar serta pembuatan akta perjanjian dianggap sah apabila didukung dan dikuatkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Dalam memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi wakaf wajib menyerahkan kepada pejabat tersebut dalam Pasal 215 ayat (6) dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) Bukti kepemilikan 104roperty.
2) Jika benda tidak bergerak tersebut tidak bergerak, maka harus disahkan oleh kepala desa dan disahkan oleh camat setempat yang menjelaskan kepemilikan benda tidak bergerak tersebut.
3) Korespondensi atau bahan tertulis merupakan seluruh harta benda yang bersangkutan.
5. Salinan menarik Pasal 224 Hukum Islam tentang pendaftaran barang wakaf:
"Setelah melaksanakan akta komitmen sesuai dengan ketentuan Pasal 223 ayat (3) dan (4), kepala kantor urusan