Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bupati/Walikota Kepala Daerah cq. Ketua Sous. Dinas Pertanian setempat, setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan tanah yang bersangkutan dalam buku tanah dan sertipikatnya.

4. Kompilasi Pasal 223 Hukum Islam tentang Tata Cara Wakaf:

Pihak yang ingin memenuhi wakaf dapat menyatakan janji wakaf sebelum 104roperty formal memenuhi janji wakaf untuk memenuhi janji wakaf.

Isi dan bentuk janji wakaf ditentukan oleh Menteri Ibadah.

Pelaksanaan ikrar serta pembuatan akta perjanjian dianggap sah apabila didukung dan dikuatkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Dalam memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi wakaf wajib menyerahkan kepada pejabat tersebut dalam Pasal 215 ayat (6) dokumen-dokumen sebagai berikut:

1) Bukti kepemilikan 104roperty.

2) Jika benda tidak bergerak tersebut tidak bergerak, maka harus  disahkan oleh kepala desa dan disahkan oleh camat setempat yang menjelaskan kepemilikan benda tidak bergerak tersebut.

3) Korespondensi atau bahan tertulis merupakan seluruh harta benda yang bersangkutan.

5. Salinan menarik Pasal 224 Hukum Islam tentang pendaftaran barang wakaf:

"Setelah melaksanakan akta komitmen sesuai dengan ketentuan Pasal 223 ayat (3) dan (4), kepala kantor urusan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun