Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada beberapa definisi wakaf yang diberikan oleh para ahli fiqh.

Imam Hanafi 

untuk harta wakaf yang kepemilikannya tidak hilang seluruhnya dan untuk itu wakif berhak untuk menjual dan memperoleh kembali. Selain itu, akan mengakibatkan kepemilikan harta benda wakaf menjadi warisan jika wakif meninggal dunia.

Imam Malik

bahwa dalam wakaf seseorang tidak melepaskan harta miliknya. Namun, wakaf dapat mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan asetnya dari kepemilikan kepada pihak lain. Wakaf juga wajib menyumbangkan keuntungannya dan tidak dapat menarik kembali wakafnya.

Imam Syafi'i

tindakan membebaskan sifat wakaf dari sifat wakif. Wakif yang tidak boleh berbuat salah terhadap harta benda itu adalah wakaf.

Sejarah Perwakafan

Dalam sejarah Islam, Wakaf sudah dikenal sejak zaman Nabi SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriah. Dua pendapat telah berkembang di kalangan ahli hukum Islam (fuqaha`) tentang siapa yang melakukan wakaf syariah. Menurut pendapat sebagian ulama, orang pertama yang melakukan wakaf adalah Nabi SAW yang mengambil wakaf tanah milik Nabi SAW untuk membangun masjid.

Menurut pendapat sebagian ulama, orang pertama yang melakukan wakaf adalah Nabi SAW yang mengambil wakaf tanah milik Nabi SAW untuk membangun masjid. Praktek wakaf menyebar pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah, semua orang antusias mempraktekkan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar pegawai, gaji guru dan beasiswa kepada siswa. Antusiasme masyarakat terhadap pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai kawasan membangun solidaritas ekonomi dan sosial masyarakat.

Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang untuk berbuat kebaikan dengan kekayaan yang dimiliki dan dikelola secara individu tanpa aturan yang pasti. Namun, setelah umat Islam merasakan manfaat lembaga wakaf, mereka berkeinginan untuk mengatur wakaf secara tepat. Kemudian dibentuk organisasi pengelola wakaf untuk mengelola, memelihara, dan menggunakan harta wakaf, umumnya sebagai masjid atau secara perorangan atau keluarga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun