Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. badan hukum.

Adapun Syarat-syaratnya sebagai wakif sebagai mana diatur dalam ketentuan Pasal 217 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yaitu : 

Apabila yang menjadi wakif itu orang atau orang-orang, dipersyaratkan : 

telah dewasa, 

sehat akalnya, 

oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, 

dilakukan atas kehendak sendiri. 

Apabila yang menjadi wakif itu badan-badan hukum Indonesia, maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum. Mengenai benda yang di wakafkan bukan benda sembarangan, melainkan benda milik, yang bebas dari segala : 

a. Pembebanan 

b. Ikatan

c. Sengketa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun