Bagian I
KONSEP WAKAF
Pengertian WakafÂ
Wakaf berasal dari bahasa Arab "Waqafa yaqifu waqfan" yang artinya menahan, menghentikan, berdiam, berdiri atau berdiam di tempat. Secara bahasa wakaf adalah - artinya berhenti, dalam bentuk masdar artinya sifat wakaf (al-maalu al-mauqufu) atau sifat wakaf. Dengan demikian, kata tersebut memiliki sinonim yang dapat diamati dari kalimat yang memiliki arti yang sama habs, yang berarti "mempertahankan". . Dalam fiqh al-Sunnah dikatakan bahwa wakaf adalah mempertahankan harta dan memberikan kekuasaan di jalan Allah. Dan menerapkan hasilnya; menahan atau menghentikan harta yang dapat digunakan untuk kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah; memegang suatu benda dan menyadari manfaatnya dengan menggunakan kata "Saya wakaf" atau "Saya simpan" atau kata yang sejenis.
Dalam fiqh al-Sunnah dikatakan bahwa wakaf adalah mempertahankan harta dan memberikan kekuasaan di jalan Allah. Sementara KHI jo. Pasal 1 (1) PP.No 28/1977 tentang wakaf didefinisikan sebagai berikut: "Perbuatan hukum seseorang atau kelompok atau badan hukum untuk memisahkan sebagian dari hartanya dan melambangkannya untuk selama-lamanya untuk keperluan ibadah atau keperluan lain. kebutuhan bersama sesuai dengan ajaran Islam".Â
Pengertian wakaf yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 mengungkapkan tiga hal, yaitu:
Wakif atau pihak yang melakukan wakaf sebagai orang perseorangan atau badan hukum seperti badan usaha atau organisasi kemasyarakatan
Pemisahan tanah-tanah milik tidak menunjukkan adanya peralihan hak milik atas tanah-tanah milik wakaf. Namun, dengan menitikberatkan pada istilah yang ditentukan, dilembagakan selamanya, peraturan tersebut menunjukkan bahwa aset wakaf telah berubah pemiliknya, dari milik pribadi atau moral menjadi milik umum dan
Tanah wakaf digunakan untuk ibadah atau keperluan umum lainnya menurut ajaran Islam Dalam kamus besar bahasa Indonesia wakaf diartikan "sesuatu yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagai derma atau untuk kepentingan umum yang berhubungan dengan agama".
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik, hanya dua pihak yang diwakafkan secara eksplisit disebutkan, yaitu badan hukum dan badan hukum, sedangkan dalam menyusun hukum Islam, wakif atau orang yang mewakafkan bisa tiga, yaitu perseorangan, kelompok orang dan badan hukum.
Undang-undang nomor 41 tahun tentang wakaf dalam pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa: "wakaf adalah perbuatan yang halal oleh seorang wakif untuk memisahkan dan/atau memindahtangankan sebagian dari harta benda seseorang untuk dipergunakan selamalamanya atau dalam jangka waktu tertentu". sesuai dengan kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.