Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kategori lokasi: apakah tanah persawahan, tanah perkebunan, tanah ladang/padang rumput, dan sebagainya.

/Kategori sektor/lapangan usaha: apakah pertanian, perkebunan, pertokoan, rumah sakit, dan sebagainya.

2. Potensi Wakaf Harta Bergerak

Perkiraan potensi wakaf harta bergerak (khususnya uang) yang berkembang dan disampaikan kepada publik juga bervariasi dengan asumsi dan argumentasi yang beragam pula. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan dengan menggunakan asumsi-asumsi tersebut diketahui bahwa potensi wakaf uang yang dapat dikumpulkan dari masyarakat Muslim Indonesia cukup besar. Besaran wakaf uang dapat dikelompokkan sesuai dengan 3 skenario yang 4 40 Hukum Perwakafan telah ditetapkan, Dari hasil perhitungan untuk ketiga skenario tersebut diketahui bahwa sekitar 98,89 persen potensi wakaf tunai berasal dari penduduk Muslim berpendapatan menengah dan sisanya (1,11 persen) merupakan potensi wakaf penduduk Muslim berpendapatan tinggi.

Apabila 10 persen dari penduduk Muslim berwakaf senilai Rp10.000 per orang per bulan, maka potensi wakaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp197,0 miliar per bulan atau sekitar Rp2,36 triliun per tahun. Apabila jumlah wakif bertambah menjadi 25 persen dari penduduk Muslim dan nilai wakaf tetap Rp10.000 per orang per bulan, maka potensi wakaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp492,5 miliar per bulan atau sekitar Rp5,91 triliun per tahun. Selanjutnya, apabila jumlah wakif bertambah menjadi 50 persen dari penduduk Muslim dan nilai wakaf tetap Rp10.000 per orang per bulan, maka potensi wakaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp985,0 miliar per bulan atau sekitar Rp11,82 triliun per tahun. Hasil perhitungan potensi wakaf uang secara rinci menurut scenario dan kelompok pendapatan masyarakat muslim.

BADAN WAKAF DI INDONESIA

Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Muhammad Irwan dan Hamsah Hj. Sunuwati 41 4Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 75/M tahun 2007, yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007. BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, BWI merupakan lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

Adapun syarat untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia sebagai berikut: 

Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan wakaf indonesia, setiap anggota harus memenuhi persyaratan : 

Warga negara indonesia 

Beragama islam 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun