Mohon tunggu...
Dinna Destiyani
Dinna Destiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perwakafan, Hj. Sunuwati, M.H.I

12 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 12 Maret 2024   11:11 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenai jumlah nadzir yang diperbolehkan untuk satu satuan wakaf, diatur dalam Pasal 219 ayat (5) Kompendium Hukum Islam, yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang oleh Kecamatan. kepala urusan agama diangkat atas usul majelis ulama setempat dan kepala lingkungan.

Mengenai jumlah nadzir yang diperbolehkan untuk satu satuan wakaf, diatur dalam Pasal 219 ayat (5) Kompendium Hukum Islam, yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang oleh Kecamatan. kepala urusan agama diangkat atas usul majelis ulama setempat dan kepala lingkungan.

Kemudian bila berbentuk badan hukum, maka nadzir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

Badan hukum indonesia dan berkedudukan di Indonesia 

Mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkannya. 

Dalam memenuhi janji wakaf, sesuai dengan ketentuan Pasal 223 ayat (4) ringkasan hukum Islam, pihak yang membuat janji wakaf harus menyerahkan kepada petugas yang mewakafkan dokumen-dokumen sebagai berikut: 

Tanda bukti pemilikan harta benda 

Jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus  disertai surat keterangan dari kepala desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud. 

Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkuatan

Selain itu, objek wakaf harus didaftarkan di Kabupaten untuk menjaga keutuhan dan keawetannya. Pasal 224 KUHP mengatur bahwa setelah pelaksanaan akta gadai, kepala kantor urusan agama kabupaten atas nama nadzir yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Camat untuk pengakuan harta benda benda yang bersangkutan. untuk menjaga keutuhan dan daya tahannya.

Landasan Hukum Perwakafan 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun