c. badan hukum.
Adapun Syarat-syaratnya sebagai wakif sebagai mana diatur dalam ketentuan Pasal 217 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yaitu :Â
Apabila yang menjadi wakif itu orang atau orang-orang, dipersyaratkan :Â
telah dewasa,Â
sehat akalnya,Â
oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum,Â
dilakukan atas kehendak sendiri.Â
Apabila yang menjadi wakif itu badan-badan hukum Indonesia, maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum. Mengenai benda yang di wakafkan bukan benda sembarangan, melainkan benda milik, yang bebas dari segala :Â
a. PembebananÂ
b. Ikatan
c. Sengketa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!