c. BerakalÂ
d. Cerdas
Jalaluddin al-Mahally menambahkan bahwa wakif dapat dengan bebas menuntut haknya dan dapat menguasai benda tersebut sehingga wakaf tersebut bersifat perseorangan atau organisasi. Menurut al-Mahally, wakif harus orang yang "Shihhatu Ibarah dan Ahliyatut Tabarru", wakif harus memiliki kewenangan hukum untuk bertindak (bekwan heid). Jadi tidak bisa menjadi wakif rahmat. Anak-anak masih kecil dan harus memenuhi persyaratan umum seperti dalam hal muamalah (tabarru`). Wakaf menjadi sah, jika wakif tersebut sudah dewasa, memiliki pikiran yang jernih (rasional) dan memiliki kehendak sendiri, tanpa ada unsur paksaan atau Islam, maka dari sudut pandang KUHP.
Wakaf menjadi sah, jika wakif tersebut sudah dewasa, memiliki pikiran yang jernih (rasional) dan memiliki kehendak sendiri, tanpa ada unsur paksaan atau Islam, maka dari sudut pandang KUHP tentang keberadaan Wakaf, 4 ( empat) unsur (rukun) yang harus dipenuhi, yaitu:
 a. adanya orang yang berwakaf (waqif) sebagai subjek wakaf
 b. adanya benda yang diwakafkan (mauquf)
 c. adanya penerima wakaf (sebagai subyek wakaf) (nadzir)
 d. adanya 'aqad atau lafadz atau pernyataan penyerahan wakaf dari tangan wakif kepada orang atau tempat berwakaf (simauqufalaihi).
Susunan unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 217 nomor 2 Kompendium Hukum Islam mengatur bahwa yang diwakafkan atau diwakafkan dapat:
a. orang
b. orang-orang; atau