Dengan demikian, jelaslah bahwa KHI yang merupakan kumpulan aturan-
aturan mengenai hukum Islam di Indonesia belum menjangkau semua bidang yang
ada dalam bagian hukum Islam. Salah satu bidang yang sama sekali tidak disinggung
dalam hal ini adalah hukum pidana Islam. Oleh karena itu, jika umat Islam
berperkara dalam hal pidana atau kriminal, tidak bisa ditemukan aturannya dalam
KHI tersebut, bahkan Pengadilan Agama -- tempat diterapkannya KHI -- tidak
mempunyai wewenang mengadili masalah-masalah yang menyangkut pidana yang
dilakukan oleh umat Islam.
 Pertanyaan yang muncul adalah mengapa hukum pidana Islam tidak bisa atau
belum bisa diberlakukan di Indonesia? Atau, mengapa hukum pidana Islam belum
memberikan kontribusi bagi pembuatan hukum pidana nasional? Tentu saja,jawabannya bisa bervariasi, tergantung siapa yang memberikan jawaban atas