Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

masalah ini. Tulisan ini mencoba mengungkap prospek hukum pidana Islam di

Indonesia dengan melihat kondisi Indonesia sekarang ini. Dari hari ke hari di tengah-

tengah masyarakat selalu diwarnai oleh tindak kriminal. Hukum pidana yang

diberlakukan sekarang nampaknya belum dapat membuat para pelaku tindak

kriminal jera dan takut, tetapi sebaliknya malah memberi peluang untuk

melakukannya dengan cara dan taktik yang lebih canggih untuk dapat terhindar dari

jeratan hukum pidana yang ada. Kalaupun sampai dipidana, para pelaku kejahatan

tidak mendapatkan sanksi hukum yang berat.

I.I. RUMUSAN MASALAH.

  1. Apa itu Hukum Pidana Islam ?

  2. Bagaimana Konsep Pemberlakuan Hukum           Pidana Islam ?

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun