Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Pemerintah Belanda berusaha menekan

umat Islam dengan menghambat pemberlakuan hukum Islam secara resmi dengan

dibuatnya aturan-aturan yang sangat merugikan umat Islam. Dinamika pemberlakuan

hukum Islam di Indonesia digambarkan dengan munculnya berbagai teori yang

dikemukakan oleh para ahli (sejarawan), seperti teori penerimaan autoritas hukum

dari H.A.R. Gibb (Ichtijanto, 1991: 114), teori receptio in complexu dari L.W.C. van

den Berg (Ichtijanto, 1991: 120), teori receptie dari C. Snouck Hurgronje yang

kemudian dikembangkan oleh C. van Vollenhoven dan Ter Haar (Ichtijanto, 1991:122), teori receptie exit dari Hazairin (Ichtijanto, 1991: 128), dan teori receptio a

contrario dari Sajuti Thalib (Ichtijanto, 1991: 132).

Sejak pemerintah Belanda hengkang dari bumi nusantara, keberadaan hukum

Islam mulai dianggap signifikan dan mendapat perhatian yang baik di dalam

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun