2.Syalisana
3.Kusumawati
ABSTRAK
Masyarakat Muslim di Indonesia sudah memiliki dasar yang kuat untuk
memberlakukan ketentuan hukum perdata Islam di tengah masyarakatnya. Hal ini
ditopang oleh kodifikasi ketentuan hukum perdata Islam, seperti perkawinan dan
kewarisan, dalam sistem perundang-undangan nasional. Hal ini merupakan langkah
awal dari pemberlakukan hukum Islam di Indonesia melalui hukum positif. Langkah
selanjutnya untuk memberlakukan hukum pidana Islam hingga sekarang belum
terwujud. Berbagai upaya sudah dilakukan demi terwujudnya hukup pidana nasional
yang dapat mengakomodasi aspirasi umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!