Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Syalisana

3.Kusumawati

ABSTRAK

Masyarakat Muslim di Indonesia sudah memiliki dasar yang kuat untuk

memberlakukan ketentuan hukum perdata Islam di tengah masyarakatnya. Hal ini

ditopang oleh kodifikasi ketentuan hukum perdata Islam, seperti perkawinan dan

kewarisan, dalam sistem perundang-undangan nasional. Hal ini merupakan langkah

awal dari pemberlakukan hukum Islam di Indonesia melalui hukum positif. Langkah

selanjutnya untuk memberlakukan hukum pidana Islam hingga sekarang belum

terwujud. Berbagai upaya sudah dilakukan demi terwujudnya hukup pidana nasional

yang dapat mengakomodasi aspirasi umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun