Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dalam waktu yang tidak lama upaya umat Islam untuk memiliki HPI yang bersifat

nasional dapat terwujud di negara Pancasila yang mayoritas penduduknya umat

Islam.

Daftar Pustaka.

Abdullah, Abdul Gani. 2001. "Eksistensi Hukum Pidana Islam dalam ReformasiSistem Hukum Nasional". Dalam Jaenal Aripin dan M. Arskal Salim GP (Ed.)Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek, dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Firdaus.

A. Malik Fajar. 2001. "Potret Hukum Pidana Islam; Deskripsi, AnalisisPerbandingan dan Kritik Konstruktif". Dalam Jaenal Aripin dan M. ArskalSalim GP (Ed.) Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek, dan Tantangan.Jakarta: Pustaka Firdaus.

Mohammad Daud Ali. 1989. "Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem HukumIndonesia". Dalam Taufik Abdullah dan sharon Siddique (ed.). Tradisi danKebangkitan Islam di Asia Tenggara. Terj. oleh Rochman Achwan. Jakarta:LP3ES.

               

I.I. RUMUSAN MASALAH.

  1. Apa itu Hukum Pidana Islam ?

  2. Bagaimana Konsep Pemberlakuan Hukum           Pidana Islam ?

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun