Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

yang dapat disebut KUHP Indonesia. Upaya ini mendapatkan hasil dengan

disiapkannya RUU KUHP yang baru. Dalam RUU ini juga termuat materi-materi

yang bersumberkan pada hukum pidana Islam, meskipun tidak secara keseluruhan.

RUU ini juga sudah beberapa kali dibahas dalam berbagai kesempatan, termasuk

dalam forum sidang-sidang di DPR, namun hingga saat ini belum ada kata sepakat di kalangan para pengak hukum kita tentang materi atau pasal-pasal yang menjadi isi

dari RUU tersebut.

Pengintegrasian HPI ke dalam hukum pidana nasional, seperti yang terlihat

pada beberapa pasal dalam RUU KUHP, merupakan suatu pemikiran yang cukup

bijak. Namun, jika secara eksplisit hal ini tidak bisa dilakukan, minimal prinsip-

prinsip utamanya dapat terwujud dalam hukum pidana kita. Misalnya, tindak pidana

perzinaan dan meminum minuman keras tidak mesti harus dihukum dengan

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun