yang dapat disebut KUHP Indonesia. Upaya ini mendapatkan hasil dengan
disiapkannya RUU KUHP yang baru. Dalam RUU ini juga termuat materi-materi
yang bersumberkan pada hukum pidana Islam, meskipun tidak secara keseluruhan.
RUU ini juga sudah beberapa kali dibahas dalam berbagai kesempatan, termasuk
dalam forum sidang-sidang di DPR, namun hingga saat ini belum ada kata sepakat di kalangan para pengak hukum kita tentang materi atau pasal-pasal yang menjadi isi
dari RUU tersebut.
Pengintegrasian HPI ke dalam hukum pidana nasional, seperti yang terlihat
pada beberapa pasal dalam RUU KUHP, merupakan suatu pemikiran yang cukup
bijak. Namun, jika secara eksplisit hal ini tidak bisa dilakukan, minimal prinsip-
prinsip utamanya dapat terwujud dalam hukum pidana kita. Misalnya, tindak pidana
perzinaan dan meminum minuman keras tidak mesti harus dihukum dengan