Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kalangan umat Islam di Indonesia. Ada sebagian dari mereka yang menginginkan

diberlakukannya HPI secara penuh sesuai dengan ketentuan yang pasti (qath'iy) dari

al-Quran dan Sunnah Nabi. Pemberlakuan HPI dalam aspek fundamentalnya saja,

seperti di atas, bukan harapan mereka, namun juga harus menyertakan aspek

instrumentalnya. Karena itulah, yang mereka harapkan adalah dimasukkannya ketentuan-ketentuan pokok HPI dalam hukum pidana nasional, jika tidak bisa

diberlakukan HPI secara khusus.

Perlu ditambahkan bahwa pembaharuan sistem hukum pidana nasional melalui

pembahasan RUU KUHP sekarang ini harus diakui sebagai upaya untuk

mengakomodasi aspirasi sebagian besar umat beragama di Indonesia. Berbagai delik

tentang agama ataupun yang berkaitan dengan agama mulai dirumuskan dalam RUU

tersebut, misalnya tentang penghinaan agama, merintangi ibadah atau upacara

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun