Nama penulis:
1.Riski Septiana
2.Syalisana
3.Kusumawati
I.PENDAHULUAN
 Pembaharuan hukum itu senantiasa harus dilakukan seiring perkembangan zaman, karena
 hukum itu akan tetap ada apabila kehidupan di dunia pun masih ada. Salah satu pembaharuan hukum yang harus dilakukan ialah pada konteks hukum pidana, sebab sekarang ini hukum pidana tidak hanya perlu memberi sanksi pidana seperti penjara, kurungan, denda, bahkan pidana mati yang dirasa sudah kurang efektif dan tidak berpengaruh sangat terhadap pemikiran orang-orang. Sekarang ini, dalam konteks hukum pidana haruslah dilakukan pembaharuan dengan menerapkan konsep atau pendekatan kebijakan dengan menitikberatkan pada musyawarah dan perdamaian
 untuk mencapai keadilan yang sebenarnya.
 Pembaharuan hukum khususnya di Indonesia ini mestilah senantiasa dikaitkan dengan
 moral, budaya dan agama di samping dari nilai-nilai hukum yang melekat di dalamnya. Pendekatan kebijakan ini dapat ditempuh dengan sebuah mediasi atau yang kita kenal dengan istilah restorative justice, yaitu sebuah konsep yang menitikberatkan musyawarah secara langsung antara pelaku, korban serta masyarakat yang terkait. Restorative justice ini merupakan konsep kebijakan baru yang dapat digunakan oleh penegak hukum di Indonesia untuk menyelesaikan suatu perkara
 pidana.