Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan demikian, jelaslah bahwa KHI yang merupakan kumpulan aturan-

aturan mengenai hukum Islam di Indonesia belum menjangkau semua bidang yang

ada dalam bagian hukum Islam. Salah satu bidang yang sama sekali tidak disinggung

dalam hal ini adalah hukum pidana Islam. Oleh karena itu, jika umat Islam

berperkara dalam hal pidana atau kriminal, tidak bisa ditemukan aturannya dalam

KHI tersebut, bahkan Pengadilan Agama -- tempat diterapkannya KHI -- tidak

mempunyai wewenang mengadili masalah-masalah yang menyangkut pidana yang

dilakukan oleh umat Islam.

 Pertanyaan yang muncul adalah mengapa hukum pidana Islam tidak bisa atau

belum bisa diberlakukan di Indonesia? Atau, mengapa hukum pidana Islam belum

memberikan kontribusi bagi pembuatan hukum pidana nasional? Tentu saja,jawabannya bisa bervariasi, tergantung siapa yang memberikan jawaban atas

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun