mukallaf dan hukuman-hukuman baginya (Khallaf, 1978: 32). Para ulama
menggunakan istilah jinayah bisa dalam dua arti, yakni arti luas dan arti sempit.
Dalam arti luas, jinayah merupkan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara'
dan dapat mengakibatkan hukuman had (hukuman yang ada ketentuan nash-nya
seperti hukuman bagi pencuri, pembunuh, dll), atau ta'zir (hukuman yang tidak ada
ketentuan nash-nya seperti pelanggaran lalu lintas, percobaan melakukan tindak
pidana, dll). Dalam arti sempit, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yangdilarang oleh Syara' dan dapat menimbulkan hukuman had, bukan ta'zir (A. Jazuli,
2000: 2). Istilah lain yang identik dengan jinayah adalah jarimah.
2.Konsep Pemberlakuan Hukum Pidana Islam.
   Dengan mengacu kepada lima kebutuhan pokok manusia dan tiga peringkat
tujuan syariat tersebut, dapatlah dipahami bahwa tujuan utama pemberlakuan hukum