Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

satu dari kelima kebutuhan pokok itu. Hukuman atau sanksi atas larangan itu bersifat

tegas dan mutlak. Hal ini ditetapkan tidak lain hanyalah untuk menjaga eksistensi

dari lima kebutuhan pokok manusia tadi. Atau dengan kata lain, hukuman-hukuman

itu disyariatkan semata-mata untuk kemaslahatan manusia. Dengan ancaman

hukuman yang berat itu orang akan takut melakukan perbuatan terlarang yang

diancam dengan hukuman tersebut. Dengan demikian, pemberlakuan hukum pidana

Islam itu juga untuk menciptakan kemaslahatan di antara umat manusia seluruhnya.

3.Prospek Hukum Pidana Islam di Indonesia dan Tantangannya.

    Hukum pidana yang berlaku di Indonesia hingga sekarang ini masih

merupakan warisan dari pemerintahan Hindia Belanda. Sejak awal abad ke-19

Hindia Belanda memberlakukan kodifikasi hukum pidana yang pada mulanya masih

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun