Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

seratus kali.

e. Memelihara harta (hifzh al-mal).

 Untuk memelihara harta ini disyariatkanlah tata cara pemilikan harta,

misalnya dengan muamalah, perdagangan, dan kerja sama. Di samping itu, Allah

mengharamkan mencuri atau merampas hak milik orang lain dengan cara yang

tidak benar. Jika larangan mencuri diabaikan, maka pelakunya akan diancam

dengan hukuman potong tangan.

Dari uraian di atas jelaslah bahwa kelima kebutuhan pokok tersebut merupakan

hal yang mutlak harus ada pada manusia. Karenanya Allah menyuruh untuk

melakukan segala upaya bagi keberadaan dan kesempurnaannya. Sebaliknya, Allah

melarang melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan atau mengurangi salah

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun