melarang murtad dan syirik. Jika ketentuan ini diabaikan, maka akan terancamlah
eksistensi agama tersebut, dan Allah menyuruh memerangi orang yang murtad
dan musyrik.
b. Memelihara jiwa (hifzh al-nafs).
 Untuk memelihara jiwa ini Allah mewajibkan berusaha untuk mendapatkan
kebutuhan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Tanpa kebutuhan
tersebut maka akan terancamlah jiwa manusia. Allah juga akan mengancam
dengan hukuman qishash (hukum bunuh) atau diyat (denda) bagi siapa saja yang
menghilangkan jiwa. Begitu juga Allah melarang menceburkan diri ke jurang
kebinasaan (bunuh diri).
c. Memelihara akal (hifzh al-'aql).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!