Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

melarang murtad dan syirik. Jika ketentuan ini diabaikan, maka akan terancamlah

eksistensi agama tersebut, dan Allah menyuruh memerangi orang yang murtad

dan musyrik.

b. Memelihara jiwa (hifzh al-nafs).

 Untuk memelihara jiwa ini Allah mewajibkan berusaha untuk mendapatkan

kebutuhan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Tanpa kebutuhan

tersebut maka akan terancamlah jiwa manusia. Allah juga akan mengancam

dengan hukuman qishash (hukum bunuh) atau diyat (denda) bagi siapa saja yang

menghilangkan jiwa. Begitu juga Allah melarang menceburkan diri ke jurang

kebinasaan (bunuh diri).

c. Memelihara akal (hifzh al-'aql).

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun