Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

penyusunan peraturan perundang-undangan nasional. Usaha mengembalikan dan

menempatkan hukum Islam dalam kedudukannya seperti semula terus dilakukan oleh

para pemimpin Islam dalam berbagai kesempatan. Perjuangan mereka dimulai sejak

peletakan hukum dasar bagi negara kita, yaitu ketika mereka dalam wadah Badan

Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Setelah

bertukar pikiran melalui musyawarah, para pemimpin Indonesia yang menjadi

perancang dan perumus UUD Republik Indonesia yang kemudian dikenal dengan

UUD 1945 mencapai persetujuan yang dituangkan ke dalam satu piagam yang

kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta (22 Juni 1945). Dalam Piagam

Jakarta, yang kemudian diterima menjadi Pembukaan UUD 1945, dinyatakan antara

lain bahwa negara berdasar kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun