Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

di negeri ini. Pemerintah sudah mengajukan draf yang berisi RUU KUHP nasional.

Draf ini sudah bertahun-tahun dibahas oleh para ahli dan praktisi hukum kita,

namun hingga sekarang belum mencapai kata sepakat. Yang menjadi pembahasan

utama RUU KUHP tersebut adalah pasal-pasal baru yang memuat ketentuan hukum

pidana Islam (HPI). Sebagian masyarakat kita masih keberatan untuk

memberlakukan ketentuan HPI di negara kita. Berbagai argumen diajukan agar HPI

tidak dapat diberlakukan di tengah-tengah masyarakat kita. Hingga akhir ini belum

ada kepastian tentang pemberlakuan RUU KUHP nasional yang memuat ketentuan

HPI tersebut.

I. PENDAHULUAN.

      Pemberlakuan hukum Islam di Indonesia agak tersendat dengan berkuasanya

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun