Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ini tidak membuat jera mereka untuk mengulanginya. Karena itu, sanksi yang tegas

seperti yang ada dalam HPI nampaknya merupakan alternatif terbaik yang dapat

mengatasi permasalahan tindak pidana di Indonesia. Dalam beberapa kasus terlihat

antusiasme masyarakat kita untuk segera menerapkan ketentuan pidana Islam, namun

karena tidak diizinkan oleh aparat pemerintah keinginan untuk melaksanakannya

tidak terwujud. Namun demikian, bukan berarti apa yang selama ini diterapkan oleh

pengadilan di Indonesia seluruhnya bertentangan dengan HPI. Ada beberapa putusan

pengadilan kita yang terkadang sama dan sesuai dengan ketentuan HPI, seperti

hukuman mati dan langkah awal pemberlakuan sanksi pidana cambuk seperti yang

diberlakukan di Nanggro Aceh Darussalam akhir-akhir ini.

Telah bertahun-tahun di negara kita diupayakan pembuatan KUHP yang baru

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun