Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pidana Islam adalah untuk kemaslahatan manusia. Abdul Wahhhab Khallaf

memberikan perincian yang sederhana mengenai pemberlakuan hukum pidana Islam

yang dikaitkan dengan pemeliharaan lima kebutuhan pokok manusia dalam bukunya

'Ilmu Ushul al-Fiqh (Khallaf, 1978: 200-204):

a. Memelihara agama (hifzh al-din).

 Agama di sini maksudnya adalah sekumpulan akidah, ibadah, hukum, dan

undang-undang yang dibuat oleh Allah untuk mengatur hubungan manusia

dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan antar manusia. Untuk menjaga

dan memelihara kebutuhan agama ini dari ancaman musuh maka Allah

mensyariatkan hukum berjihad untuk memerangi orang yang menghalangi

dakwah agama. Untuk menjaga agama ini Allah juga mensyariatkan shalat dan

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun