Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Untuk menjaga dan memelihara akal ini Allah mengharuskan manusia

mengkonsumsi makanan yang baik dan halal serta mempertinggi kualitas akal

dengan menuntut ilmu. Sebaliknya, Allah mengharamkan minuman keras yang

memabukkan. Kalau larangan ini diabaikan, maka akan terancam eksistensi akal.

Di samping itu, ditetapkan adanya ancaman (hukuman dera 40 kali) bagi orang

yang meminum minuman keras.

d. Memelihara keturunan (hifzh al-nasl).

 Untuk memelihara keturunan Allah mensyariatkan pernikahan dan

sebaliknya mengharamkan perzinaan. Orang yang mengabaikan ketentuan ini,

akan terancam eksistensi keturunannya. Bahkan kalau larangan perzinaan ini

dilanggar, maka Allah mengancam dengan hukuman rajam atau hukuman cambuk

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun