Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

keagamaan, perusakan bangunan ibadah, penghinaan terhadap Tuhan, penodaan

terhadap agama dan kepercayaan, dan lain sebagainya. Rumusan semacam ini tidak

mungkin didapati dalam hukum pidana yang diberlakukan di negara-negara sekular,

sebab urusan agama bukan urusan negara dan menjadi hak individu masing-masing

warga negara. Selain beberapa pasal yang terkait dengan delik agama, dalam

rancangan tersebut juga dimasukkan pasal-pasal baru yang berkaitan dengan delik

kesusilaan, seperti berbagai bentuk persetubuhan di luar pernikahan yang sah atau

yang melanggar ketentuan agama. Tentu saja masih banyak pasal-pasal lain yang

terkait dengan materi HPI dalam RUU KUHP tersebut.

III. PENUTUP.

 Kesimpulan .

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun