hukuman rajam atau hukuman cambuk empat puluh kali kepada pelakunya. Yang
paling prinsip adalah bagaimana kedua contoh bentuk perbuatan itu dianggap sebagai
tindak pidana yang tidak sesuai dengan prinsip dan moralitas Islam. Hal ini, menurut
Masykuri Abdullah (Salim, 2001, 259), merupakan proses dari strategi legislasi
hukum Islam yang bersifat gradual yang sejalan dengan kaidah fikih: Ma la yudraku
kulluh la yutraku kulluh (sesuatu yang tidak dapat dicapai seluruhnya, tidak boleh
ditinggalkan seluruhnya). Langkah ini bukanlah yang paling ideal, tetapi cukup
memberikan harapan untuk dimulainya pemberlakuan HPI di Indonesia secara
bertahap. Tawaran seperti ini barangkali juga dapat memuaskan sementara pihak
yang kerap kali menolak setiap upaya pemberlakuan hukum Islam di Indonesia.
Pandangan Masykuri seperti di atas belum tentu dapat diterima oleh semua