Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

hukuman rajam atau hukuman cambuk empat puluh kali kepada pelakunya. Yang

paling prinsip adalah bagaimana kedua contoh bentuk perbuatan itu dianggap sebagai

tindak pidana yang tidak sesuai dengan prinsip dan moralitas Islam. Hal ini, menurut

Masykuri Abdullah (Salim, 2001, 259), merupakan proses dari strategi legislasi

hukum Islam yang bersifat gradual yang sejalan dengan kaidah fikih: Ma la yudraku

kulluh la yutraku kulluh (sesuatu yang tidak dapat dicapai seluruhnya, tidak boleh

ditinggalkan seluruhnya). Langkah ini bukanlah yang paling ideal, tetapi cukup

memberikan harapan untuk dimulainya pemberlakuan HPI di Indonesia secara

bertahap. Tawaran seperti ini barangkali juga dapat memuaskan sementara pihak

yang kerap kali menolak setiap upaya pemberlakuan hukum Islam di Indonesia.

Pandangan Masykuri seperti di atas belum tentu dapat diterima oleh semua

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun