Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk

disampaikan kepada umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya baik di

dunia maupun di akhirat kelak.

Dari gabungan ketiga kata di atas muncul istilah hukum pidana Islam.

Dengan memahami arti dari ketiga kata itu, dapatlah dipahami bahwa hukum pidana

Islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah dan

Nabi Muhammad Saw. untuk mengatur kejahatan manusia di tengah-tengah

masyarakatnya. Dengan kalimat yang lebih singkat, hukum pidana Islam dapat

diartikan sebagai hukum tentang kejahatan yang bersumber dari ajaran Islam.

Hukum Pidana Islam (HPI) dalam khazanah literatur Islam biasa disebut al-ahkam

al-jinaiyyah, yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun